Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berakhir Masa Penyerahan Dokumen Calon Independen, Pilkada Sulbar Tanpa Ada Penyerahan

Foto Komisioner KPU Sulbar (tengah) dan staff.

Mamuju, Katinting.com – Masa penyerahan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat tahun 2024 telah resmi berakhir pada tanggal 13 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, tanpa satupun bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan.

Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, telah menyediakan layanan helpdesk sejak 8 Mei hingga 12 Mei, namun tidak tercatat ada kegiatan penyerahan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan.

Supriadi Narno, anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari KPU Sulawesi Barat, menyampaikan bahwa tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

“Juga tidak ada pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan,” ujar Narno, yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu di provinsi tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon independen di Sulawesi Barat harus mendapatkan dukungan minimal dari 98.576 pemilih, yang merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) provinsi yang berjumlah 985.760 jiwa.

Selain itu, distribusi dukungan tersebut harus mencakup minimal 50 persen dari kabupaten di wilayah Sulawesi Barat, atau setidaknya dari empat dari enam kabupaten yang ada. Syarat dukungan tersebut termasuk formulir pernyataan dukungan yang harus dilengkapi dengan fotokopi KTP dan tanda tangan pendukung tanpa perlu materai.

Dengan berakhirnya masa penyerahan ini, tampaknya tidak ada calon independen yang akan maju dalam pemilihan gubernur Sulawesi Barat tahun 2024. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat