Syamsuddin, Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu
Syamsuddin, Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Bawaslu Pasangkayu memanggil sedikitnya 17 orang oknum ASN menjelang pilkada Pasangkayu 2020 yang diduga memberikan tanda jempol di medsos terkait pilkada di daerah ini.

Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi membenarkan pemanggilan oknum ASN guna mengklarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran terhadap kode etik ASN terkait pilkada.

“Iya benar. Sejumlah oknum ASN dipanggil Bawaslu Pasangkayu untuk mengklarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik ASN,” Ardi membenarkan.

Hal tersebut disampaikan di ruang kerjanya di kantor Bawaslu Jalan Muh Hatta, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu, 18 Juli 2020.

Sedang koordinator hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pasangkayu, Syamsudin menyatakan dugaan pelanggaran kode etik puluhan ASN tesebut, sesuai ketentuan pasal 11 huruf C, PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN.

“Alhamdulillah, sejumlah ASN cukup koperatif saat dipanggil. Dan sementara dilakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” kata Syam akrab disapa mantan wartawan ini.

Ia menambahkan, proses penanganan pelanggaran sedang dilakukan. Dan, dalam waktu dekat akan segera dilakukan kajian untuk direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu provinsi Sulbar.

Nis/AB

Bagikan