Pemusnahan barang bukti di Kejari Mamuju. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Barang bukti (BB) Narkotika dan obat-obatan terlarang terkait perkara tindak pidana narkoba yang ditangani selama tahun 2022 dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kota Mamuju dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Selain itu juga dimusnahkan barang bukti pidana umum lainnya yakni rekapan kertas judi togel.

Pemusnahan ini disaksikan langsung Wakapolresta Mamuju AKBP Arianto, Kepala Rumbasan Mamuju, Perwakilan Pengadilan Negeri Mamuju, Perwakilan BNN, Perwakilan Rutan Kelas IIA Mamuju dan perwakilan Lapas Perempuan dan Anak Mamuju.

Wakapolresta Mamuju AKBP, Arianto mengatakan barang bukti yang dimusnahakan berupa Nakotika Jenis Sabu, pipet kaca, Bong, Korek api serta Ribuan butir obat obatan jenis Boje.

Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kota Mamuju.

Lanjut dijelaskan, Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Ia berharap, jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak. Tutup Mantan Kapolres Mamasa

(Hms/Ed: Anhar)

Bagikan

Comment