Katinting.com – Penajam Paser Utara– Banyaknya CPNS yang diterima di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) namun cepat mengajukan pindah ke daerah lain menjadi perhatian serius Anggota DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf. Ia menilai kondisi ini harus segera diatasi dengan kebijakan yang lebih ketat, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban pengabdian minimal bagi CPNS.
Andi Yusuf mengusulkan agar CPNS yang diterima di PPU diwajibkan mengabdi selama minimal 20 tahun sebelum diizinkan pindah ke daerah lain. Menurutnya, aturan ini perlu diterapkan agar keberlanjutan pelayanan publik di PPU tetap terjaga dan tidak terganggu oleh perpindahan pegawai yang terlalu cepat.
“Dengan adanya aturan ini, kita bisa menjaga stabilitas jumlah PNS di PPU,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masalah kekurangan PNS di PPU harus segera ditanggulangi. Yusuf berharap aturan yang ia usulkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ini.
“CPNS yang diterima seharusnya memberikan kontribusi lebih lama untuk daerah, bukan hanya sekadar batu loncatan,” tegasnya pada Rabu, 11 September 2024.
Lebih jauh, Yusuf menjelaskan bahwa formasi PNS di PPU telah disusun dengan cermat berdasarkan analisis beban kerja yang dilakukan oleh Bagian Ortal dan BKPSDM. Ia menekankan bahwa penetapan formasi ini sudah melalui perhitungan matang sesuai dengan kebutuhan daerah, sehingga penting untuk mendukung stabilitas tenaga kerja yang sudah diperoleh.
Andi Yusuf menambahkan bahwa meski penetapan formasi sudah tepat, tanpa aturan pengabdian minimal, perpindahan pegawai akan terus terjadi. Oleh karena itu, Ia mendesak agar regulasi ini segera diberlakukan demi kepentingan pelayanan publik yang optimal di Kabupaten PPU..
“Kalau Perbupnya sudah ada segera harus diberlakukan,”pungkasnya.






