Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alwiaty Pimpin Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Pasangkayu

Alwiaty, Ketua DPRD Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Pasangkayu melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan reses, Jumat, 8 Maret 2024.

Dihadiri hanya sepuluh anggota, Alwiaty memimpin langsung masa persidangan II DPRD Pasangkayu tahun 2024 di gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat itu.

Alwiaty menjelaskan, berdasarkan peraturan DPRD kabupaten Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, pada pasal 57 dinyatakan bahwa pelaksanaan reses dilaksanakan tiga kali persidangan.

“Setiap tahun sesuai tatib, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD, maka masa reses ditiadakan,” jelas ketua DPRD Pasangkayu itu.

Reses lanjut Alwiaty, bisa dilakukan secara berkelompok sesuai dapil dan juga secara mandiri atau perorangan. Dan, hasilnya mesti dilaporkan kepada pimpinan melalui sidang paripurna.

Reses merupapakan serapan aspirasi dari masyarakat atau konstituen dari daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD untuk diperjuangkan.

Nantinya, akan dijadikan bahan rumusan telaah pokok-pokok pikiran DPRD yang akan termuat dalam rencana kerja pemda (RKPD) pada tahun berikutnya.

Suasana sidang paripurna penyampaian hasil reses yang dihadiri sepuluh anggota DPRD Pasangkayu

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bahwa dalam rencana awal penyusunan RKPD, DPRD punya hak memberikan saran dan pokok-pokok pikiran kepada pemda.

Itu sesuai pasal 149 dan 284 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang itu secara subtansional mengatur peran DPRD dan pemda soal keuangan daerah.

Juga termaktub pada pasal 78 Permendahru nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Di dalamnya juga terdapat tata cara perubahan PRJPD, RPJMD dan RKPD.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat