Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aliansi KAWAN Membahas Polemik Omnibus Law

Foto bersama usai menggelar dialog di Warkop Nongkrong Launa Graha Kalukku. (Dok. Nidya)

Mamuju, Katinting.com – Beberapa organisasi kepemudaan  yang tergabung dalam Aliansi Kalukku Melawan (KAWAN) menggelar dialog publik di Warkop Nongkrong Launa Graha Kalukku, Selasa, (27/10).

Dialog yang mengangkat tema “Polemik Omnibus Law Baik atau Buruk?” ini menghadirkan tiga narasumber yakni Akademisi dan Pekerja Advokasi, Rustam Timbonga, SH.,MH, LBH Manakarra dan Penggiat Lingkungan, Muh. Risal, S.H), dan LBH Mandar Yustisi, Edy Maulana Naro, S.H.

Kegiatan tersebut juga di hadiri bebebrapa elemen masyarakat, buruh, petani, nelayan dan beberapa elemen pemuda yang turut meramaikan kegiatan dialog tersebut.

Jenderal Lapangan, Aco Wahid mengatakan, tujuan dari dialog tersebut sebagai bentuk dan respon terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang banyak mengundang polemik. “Diadakannya aksi jalanan dan dialog publik sekiranya dapat memberikan pemahaman serta kesadaran masyarakat terkait dampak dari undang-undang ini,” kata Aco Wahid.

Ketiga Narasumber juga bersepakat bahwa Omnibus Law adalah suatu produk UU yang dalam pembuatannya cacat akan prosedural. Diamana katanya, didalamnya tidak ada partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan subtansi dalam memahami isi UU.

Sebagaimana diketahui  bahwa Omnibus Law adalah sistem hukum baru di indonesia yang penerapannya yakni dengan menggabungkan beberapa undang-undang.

Olehnya itu, Aliansi KAWAN (Kalukku Melawan) beranggapan ketika UU Cipta lapangan kerja ini di berlakukan, dampaknya akan memberikan kerugian terhadap rakyat Indonesia buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, serta masyarakat miskin kota, dan sekaligus akan berimbas kepada kerusakan dan kehancuran lingkungan.

(Mrz/Zul)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat