Mamuju Tengah, Katinting.com – Saat ini pihak penyidik Polda Sulbar masih mendalami dugaan penyalagunaan pada pengelolaan anggaran dana desa (ADD) APBN, terhadap 15 Desa di Mamuju Tengah.
Namun dari 15 Desa terperiksa, ada 5 Desa mantan kadesnya diperiksa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) masing masing Desa Batuparigi, Desa Sulobaja, Desa Karossa, Desa Lemba Hopo, & Desa Lamba Lamba, sementara 10 Desa lainnya, terperiksa berdasarkan aduan masyarakat (Dumas).
Untuk itu aktivis Malaqbi Anti Corruption (MAC) Sulbar melalui koordinator investigasi Irsan Musa, Rabu (26/02) kepada laman ini, menyampaikan desakannya,agar dalam penanganan dugaan penyalagunaan ADD APBN di 15 Desa di Mamuju Tengah, Tipikor Polda Sulbar memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.
Baca juga; Polda Sulbar Periksa 15 Desa di Mamuju Tengah, Zakaria; Awalnya 5, dan 10 lainnya aduan masyarakat
Ia pun menegaskan bahwa dari 15 Desa yang terperiksa, 5 Desa diantaranya terperiksa berdasarkan LHP oleh BPK & Inspektorat, menandakan bahwa 5 desa tersebut, ada peristiwa pelanggaran hukum yang pasti termaktub dalam LHP.
“Karenanya MAC tegas mendesak Tipikor Polda Sulbar, agar yang 5 Desa terperiksa, kiranya, ada penegakan hukum, jangan ada ruang negosiasi permaafan dengan berbagai dalil dan kilah agar kelimanya tak disentuk penegakan hukum” tegas Irsan.
Ia menuturkan untuk 10 Desa terperiksa tentu masih butuh pendalaman dan penelitian oleh penyidik, tapi berbeda dengan yang 5 desa terperiksa berdasarkan LHP, tentu itu sudah pasti ada pelanggaran hukum disana.
“Sebab itu, sehingga tidak ada celah bagi penyidik memberi ruang bagi kelimanya, dengan berbagai alas an, karena itu akan mencederai penegakan hukum dalam kasus ini. Sehingga kami tegas, meminta Tipikor Polda Sulbar kiranya meneruskan penegakan hukum terhadap lima mantan Kades tersebut” desak Irsan.
Karenanya, Ia memastikan MAC akan memantau penanganan kasus dugaan penyalagunaan ADD APBN yang dalam penanganan Tipikor Polda Sulbar, sebab tidak ada alasan tidak diterapkan penegakan hukum terhadap 5 Desa terperiksa berdasarkan LHP.
“Karena bukti permulaan itu sudah di ada di LHP, yang dapat menjadi rujukan penyidik melakukan penyidikan mendalam” pungkas Irsan. (Fhatur Anjasmara)






