Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masuk Semester II 2026, Sekda Sulbar Dorong Percepatan Pengadaan Barjas

Mamuju, Katinting.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memasuki Semester II Tahun Anggaran 2026. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Hal tersebut disampaikan Junda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).

Menurut Junda, evaluasi dilakukan untuk mengukur progres pelaksanaan pengadaan hingga pertengahan tahun sekaligus memastikan seluruh program pemerintah dapat berjalan sesuai target dan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

“Ini sudah masuk Semester II. Karena itu kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat,” ujar Junda.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar memenuhi kebutuhan pemerintah, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Junda meminta seluruh OPD mengutamakan penggunaan produk lokal apabila tersedia sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha daerah.

“Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar. Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi,” katanya.

Selain percepatan, Junda mengingatkan seluruh proses pengadaan harus tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menegaskan, kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata atau tidak memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas tidak perlu dipaksakan pelaksanaannya meskipun telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Menurut Junda, transparansi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan akuntabilitas setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

“Kalau transparan, maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, prinsip akuntabilitas tidak akan berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Junda juga menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia barang dan jasa, meski pemerintah provinsi telah empat kali menyampaikan surat pengingat.

Padahal, penilaian kinerja penyedia merupakan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas penyedia yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengadaan berikutnya.

Junda meminta seluruh OPD segera menuntaskan kewajiban tersebut dan mengingatkan adanya konsekuensi apabila masih diabaikan.

“Kalau sampai akhir bulan ini masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan,” tegas Junda.

Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Semester II Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung efektivitas belanja daerah sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat