Mamuju, Katinting.com – Seorang pria berinisial AR (43) diamankan personel Polsek Sampaga setelah diduga melakukan percobaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Kamis (23/7/2026).
Kapolsek Sampaga, Ipda Hariadi, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Personel piket Polsek Sampaga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah berdua dengan terduga pelaku.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekat, yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Sampaga. AR diamankan tanpa perlawanan.
AR kini diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan maupun anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Ipda Hariadi.
Demi melindungi korban, kepolisian tidak mempublikasikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban, sesuai ketentuan perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual. (*/Zk)






