Mamuju, Katinting.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui keikutsertaan dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Mamuju.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Rabu (22/7/2026), dihadiri Plt. Kepala Subbidang Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II BPKAD Sulbar, Amir Hamzah.
Rapat yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju terhadap sejumlah rancangan produk hukum daerah.
Keikutsertaan BPKAD Sulbar menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini juga sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas tiga rancangan regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2027.
Plt. Kasubbid Anggaran dan Bina Kabupaten Wilayah II BPKAD Sulbar, Amir Hamzah, mengatakan proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum memenuhi aspek yuridis, sistematika penyusunan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan produk hukum yang disusun Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Amir.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menegaskan keterlibatan BPKAD dalam proses harmonisasi merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan krusial agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. BPKAD Provinsi Sulawesi Barat akan terus mendukung setiap upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui penyusunan regulasi yang berkualitas,” kata Ali Chandra.
Melalui partisipasi dalam forum tersebut, BPKAD Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan produk hukum yang berkualitas. Regulasi yang baik diharapkan menjadi fondasi bagi pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (*)






