Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dari 27 ke 22 OPD, Mamuju Tengah Siapkan Birokrasi yang Lebih Tepat Fungsi dan Tepat Ukuran

Mamuju Tengah, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengambil langkah strategis dalam penataan birokrasi dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya adalah mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien.

Ranperda ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. Saat ini, rancangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari lima fraksi di DPRD Mamuju Tengah dan sedang memasuki tahap pembahasan lanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menyampaikan bahwa langkah penataan ini dilakukan karena struktur birokrasi yang ada dinilai masih terlalu besar atau overweight. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik.

“Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Sebelum dilakukan perubahan, struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27 perangkat daerah. Setelah penataan, jumlahnya dirampingkan menjadi 22 perangkat daerah dengan melakukan penggabungan sejumlah fungsi yang memiliki irisan kewenangan.

Beberapa penggabungan yang dilakukan antara lain Dinas Kesehatan digabung dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diperluas cakupannya menjadi termasuk Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dinas Sosial kini juga menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diperluas dengan menyerap fungsi Perhubungan dan Perikanan.

Dengan penataan ini, sejumlah perangkat daerah yang fungsi-fungsinya beririsan digabungkan untuk meningkatkan koordinasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa perubahan struktur OPD ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dengan struktur yang lebih ramping dan tepat fungsi, diharapkan kinerja pemerintahan semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/AR)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat