Mamuju, Katinting.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sulbar pada Senin (26/1) tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulbar.
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Barat. Transformasi status hukum Perumda Sebuku Energi Malaqbi ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan salah satu misi unggulan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni Panca Daya, khususnya pada aspek pengelolaan SDA yang berwawasan lingkungan.
Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, menyampaikan bahwa regulasi yang disempurnakan ini tidak hanya sekadar perubahan administrasi, melainkan sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini bertujuan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dapat mengelola potensi energi dan sumber daya alam secara lebih profesional, akuntabel, dan modern.
“Perubahan Perda ini adalah instrumen fundamental. Kami ingin Perumda Sebuku Energi Malaqbi tidak hanya menjadi mesin pencari keuntungan (profit), tetapi juga garda terdepan dalam pengelolaan SDA yang lestari dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan semangat Panca Daya untuk mewujudkan Sulbar yang maju dan sejahtera,” tegas Amalia Aras dalam sambutannya.
Dengan payung hukum yang baru, Perumda Sebuku Energi Malaqbi diharapkan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Pemerintah optimis, pengelolaan yang mandiri dan bermartabat ini akan semakin mengokohkan fondasi ekonomi Sulbar ke depan.
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Pertama DPRD Sulbar Tahun 2026. (*)






