Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Sabu, Satu PNS dan Dua Perempuan Ditangkap

Foto pelaku yang diamankan Polresta Mamuju terkait kasus Narkoba. (hms)

Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Operasi digelar di kawasan padat aktivitas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simboro, Kamis (8/1) sore.

BACA JUGA: Tindak Keresahan Warga, Polresta Mamuju Amankan Pelaku dan Sita 4 Motor di Lokasi Balap Liar Pasar Baru

Tim Opsnal menangkap tiga tersangka berinisial AR (PNS), PR, dan ISS (keduanya warga sipil). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti lengkap berupa sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, dan beberapa unit telepon genggam.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Nugroho, menjelaskan operasi diawali laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Kami melakukan penyelidikan intensif sejak pagi sebelum akhirnya melakukan penindakan,” ujar AKP Sigit.

Dijelaskan kronologinya, penangkapan Awal, AR diamankan di Jalan Sudirman. Penggeledahan di mobil Toyota Innova miliknya menemukan 4 paket sabu, kaca pyrex, dan telepon genggam.

Pengembangan ke Kos, hasil pemeriksaan, AR mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya. Tim bergerak ke lokasi dan menemukan 5 paket sabu tersembunyi di saku kemeja, 4 kaca pyrex berisi sabu, 2 bong, timbangan digital, serta perlengkapan pakai ulang.

Penangkapan Tambahan, di lokasi kos yang sama, dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan karena diduga aktif terlibat.

Para tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial DD yang berdomisili di Kota Majene. “Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” tegas AKP Sigit.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lengkap. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk uji kuantitas dan kualitas.

Kasat Resnarkoba menegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar atau pengguna narkoba, terlebih yang melibatkan aparatur negara. “Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami proses hukum secara tegas dan profesional. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus peringatan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. (Hms/AR)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat