Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa izin lingkungan merupakan bukti tanggung jawab pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan. Bukan sekadar dokumen administratif, izin lingkungan menjadi bentuk kepedulian usaha terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, mengatakan bahwa masih ada pelaku usaha yang memandang izin lingkungan sebagai beban birokrasi, padahal konsep utamanya adalah pencegahan kerusakan lingkungan.
“Izin lingkungan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kewajiban dokumen dibedakan berdasarkan risiko. AMDAL untuk usaha berdampak besar, lalu UKL-UPL dan SPPL untuk usaha dengan risiko lebih ringan. Pemahaman awal ini akan menentukan strategi pengelolaan lingkungan selama usaha beroperasi.
Proses perizinan dimulai melalui aplikasi AMDALNET yang menjadi acuan penentuan dokumen. Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan evaluasi mendalam terhadap kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
DPMPTSP berperan memastikan bahwa dokumen tersebut lengkap sebelum diajukan ke sistem OSS RBA untuk penerbitan izin usaha.
“Kami memastikan semua dokumen siap, agar tidak ada penundaan dalam penerbitan izin,” kata Sofyansyah.
Pendampingan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak merasa berjalan sendiri. Edukasi juga diberikan untuk mendorong pelaku usaha memahami bahwa pengelolaan lingkungan adalah bagian dari etika usaha yang sehat.
Menurutnya, bisnis yang bertanggung jawab akan mampu bertahan lebih lama dan lebih diterima masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan Kota Bontang.
Dengan semakin berkembangnya sektor usaha, DPMPTSP berharap kesadaran lingkungan menjadi pondasi utama dalam membangun ekonomi daerah yang kuat sekaligus berkelanjutan. (Re)






