Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya tenaga medis, terkait aturan baru mengenai penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut bahwa kini kewenangan penerbitan SIP terbagi dua: oleh pemerintah daerah dan oleh Menteri Kesehatan.
“Kalau SIP dari Pemda, berlaku untuk praktik reguler sesuai domisili tenaga kesehatan. Tapi kalau dari Kemenkes, itu untuk kondisi darurat atau luar biasa,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
SIP dari Kemenkes, lanjut Sofyansyah, biasanya dikeluarkan untuk tenaga medis yang ditugaskan dalam situasi bencana, krisis kesehatan, atau daerah tertinggal yang kekurangan tenaga.
Sedangkan SIP dari pemerintah daerah harus diperbarui secara berkala sesuai dengan masa berlaku, dan disertai rekomendasi dari fasilitas kesehatan tempat praktik.
Ia menjelaskan, DPMPTSP Bontang berperan memastikan seluruh proses penerbitan SIP di daerah berjalan transparan dan sesuai dengan sistem digital perizinan nasional.
“Digitalisasi layanan perizinan membantu mempercepat waktu pengurusan, meminimalkan kesalahan, dan memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan,” terangmya.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik terkait perbedaan SIP ini, diharapkan tenaga medis di Bontang dapat lebih mudah menyesuaikan izin praktiknya tanpa harus menunggu kondisi darurat. (Re)






