Pasangkayu, Katinting.com – Kuasa hukum tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Baras 4, Desa Lilimori, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap kliennya berjalan lamban.
Baca juga: Kapolda Sulbar Perkuat Kerukunan dengan Pendeta dan Persekutuan Oikumene Siamasei
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan melibatkan seorang siswi berinisial V dengan pengendara lain SN. Akibat peristiwa itu, SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor SP.Tap/19/X/2025/Lantas tertanggal 7 Oktober 2025.
Menanggapi tudingan dari pihak kuasa hukum korban yang menyebut penyidikan berjalan lambat, kuasa hukum SN, Syamsudin, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.
“Tidak benar jika perkara ini mandek. Faktanya, penyidik sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/01/X/2025/Lantas, dan saat ini sudah masuk tahap satu,” ujar Syamsudin di Pasangkayu, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan, penyidik telah menangani perkara ini secara profesional berdasarkan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, keberatan dari pihak korban kemungkinan timbul karena penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan itu bukan kewajiban, melainkan kewenangan penyidik atau penuntut umum. Dalam kasus ini ancaman pidananya di bawah lima tahun, sehingga dasar hukum untuk menahan tidak terpenuhi,” terang Syamsudin.
Ia menambahkan, Pasal 21 dan 22 KUHAP secara jelas mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kalau unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada alasan normatif untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsudin menilai bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur hukum acara pidana dan berpegang pada prinsip objektivitas dalam penegakan hukum.
“Kita sebagai pihak yang memahami hukum punya tanggung jawab untuk memberikan penjelasan normatif agar tidak terjadi kesalahpahaman. Justru tersangka telah menunjukkan itikad baik, hanya saja pihak keluarga korban yang menolak,” tegasnya.
Syamsudin menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang menjamin hak-hak tersangka dalam proses hukum.
“Keputusan penyidik untuk tidak menahan merupakan langkah yang sesuai hukum karena unsur objektif penahanan tidak terpenuhi,” pungkasnya. (*)






