Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju kembali menorehkan prestasi dengan mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria berinisial MK (31) harus berhadapan dengan jerat hukum usai aksinya memenuhi permintaan pasar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Mamuju.
Baca juga; Polresta Mamuju Amankan Pria yang Mengamuk di Warung Makan, Diduga Korban Penipuan Pekerjaan
Penangkapan dramatis itu berawal dari penyergapan yang dilakukan petugas, Jumat (12/10), di depan BTN Pongtiku Residence, Mamuju. Saat itu, MK diduga sedang menunggu calon pembeli. Bukti permulaan langsung ditemukan: satu bungkusan plastik kecil (sachet) berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Namun, petugas tidak berhenti di situ. Pengungkapan ini justru menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus yang lebih besar. Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, timnya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kediaman MK di Jalan Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.
Hasilnya sungguh mencengangkan. Empat sachet sabu lagi berhasil diamankan dari dalam rumah tersangka, memperkuat dugaan bahwa MK bukan sekadar pemakai, melainkan pelaku aktif dalam jaringan peredaran gelap.
“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan asal-usul barang haram ini,” tegas AKP Sigit Nugroho, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan MK adalah:
-
5 (lima) sachet kristal bening diduga sabu-sabu.
-
1 (satu) unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Tindakan MK ini bukanlah pelanggaran ringan. Pasal yang mengintai adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pria 31 tahun itu terancam hukuman penjara yang sangat berat: maksimal 20 tahun di balik terali besi. Ancaman hukuman seberat ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang nekad menjadikan narkoba sebagai komoditas bisnis di Mamuju.
Operasi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada MK. Publik menunggu tindakan tegas dan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengurai seluruh jaringan yang masih bersembunyi. (*/Fhatur Anjasmara)






