Mamuju, Katinting.com– Manajemen RSUD Sulbar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan penundaan gaji tenaga kontrak selama dua bulan, yakni untuk periode Agustus dan September 2025.
BACA JUGA: Tidak Benar! RS Bhayangkara Mamuju Lambat Tangani Pasien Kecelakaan, Ini Penjelasannya
Pihak rumah sakit menyanyangkan pemberitaan tersebut tidak disertai konfirmasi dan bersifat sepihak. Manajemen RSUD Sulbar menjelaskan bahwa mereka telah menyampaikan dan menjelaskan mekanisme pembayaran gaji kepada para tenaga kontrak yang ada di RSUD Sulbar.
Dijelaskan lebih lanjut, tenaga kontrak di RSUD Sulbar terbagi dalam dua skema pembiayaan: melalui APBD dan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk tenaga kontrak yang dibayar melalui skema BLUD, gaji mereka bergantung pada realisasi pembayaran klaim BPJS atau Dana Pendapatan Layanan yang diterima rumah sakit.
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi, RSUD Sulbar Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Penuh Kasih Sayang
“Mereka yang dikontrak oleh rumah sakit dengan pembiayaan dari klaim Dana Pendapatan Layanan, pembayarannya menunggu pencairan dana dari Dana Pendapatan Layanan terlebih dahulu,” jelas pernyataan resmi manajemen RSUD Sulbar, Rabu (8/10).
Manajemen mengungkapkan, klaim baru dibayarkan hingga bulan Agustus 2025. Pencairan dana tersebut baru diterima RSUD Sulbar pada Selasa (7/10) sore.
“Kami langsung memprosesnya. Semua gaji tenaga kontrak BLUD untuk bulan Agustus telah kami transfer dan pagi tadi (8/10) sudah masuk ke rekening masing-masing,” tegas pihak rumah sakit.
BACA JUGA: Tambah 9 Tenaga PPPK, RSUD Sulbar Perkuat Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
RSUD Sulbar menegaskan pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pembayaran ini. (*)






