Mamuju, Katinting.com – Seorang oknum mahasiswa berinisial MAA (25) diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial (S). Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.
“Benar, tersangka MAA sudah diamankan. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban (S) karena motif kecemburuan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelas AKP Agustinus.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak terima setelah membaca isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel korban. Hal ini diduga memicu pelaku melakukan tindakan kekerasan secara fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka, antara lain: Luka berdarah pada bagian bibir, benjolan di kepala, dan rasa nyeri pada bagian dada.
Polresta Mamuju menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum,” tegas AKP Agustinus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*/Zulkifli)






