banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – MD (30), warga Dusun Tumuki, Desa Bambu, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, harus menghabiskan waktu di balik jeruji setelah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulbar karena terbukti menyembunyikan sabu dalam lipatan uang seribu rupiah yang disimpan di sakunya.

Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan kronologi kejadian melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/8).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan H. Mustafa Katjo, Kecamatan Simboro, Mamuju. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi dan memeriksa MD yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu dalam lipatan uang seribu rupiah di sakunya, bersama dengan kaca pirex dan barang bukti lainnya pada Kamis (22/8/24) sekitar pukul 19.00 WITA.

MD mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MA, yang dibeli seharga Rp. 900.000. Saat ini, Direktorat Narkoba Polda Sulbar masih melakukan pengejaran terhadap MA yang identitasnya telah diketahui.

Bagikan