Katinting.com, Bontang – Dalam rapat kerja terbaru DPRD Kota Bontang, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bersama dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan PDI Perjuangan, menekankan urgensi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung pada Sabtu, 3 Agustus 2024, ini fokus pada pentingnya percepatan proses penyusunan anggaran agar dapat memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat. Maming dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dengan sebagian besar pekerjaan terkait APBD sudah dilakukan, kini saatnya fokus pada penyelesaian.
“Proses penyusunan anggaran harus dipercepat dan diselesaikan secepat mungkin. Ini penting agar tidak ada penundaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program pemerintah,” ujarnya.
Fraksi PKB, PPP, dan PDI Perjuangan menggarisbawahi perlunya integrasi regulasi yang berlaku, seperti Permendagri No. 13/2006 dan perubahannya melalui Permendagri No. 21/2011, dalam penyusunan APBD. Mereka menilai, penerapan aturan yang ketat dalam pengelolaan keuangan daerah akan membantu mencapai hasil yang lebih baik.
“Kami meminta agar proses ini tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan pedoman untuk memastikan setiap program pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif,” tambah Maming.
Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, menanggapi hal ini dengan memastikan, pemerintah daerah telah berkomitmen untuk mengikuti semua regulasi dan mempercepat proses penyusunan APBD. Ia menyatakan, pihaknya bekerja keras untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan agar anggaran dapat digunakan secara optimal.
“Pemerintah akan terus berupaya agar penyusunan APBD ini berjalan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ada, demi memastikan bahwa setiap kegiatan dan program dapat terlaksana dengan maksimal,” jelas Najirah.
Adanya ketegasan pada kecepatan dan kepatuhan dalam proses penyusunan APBD ini, diharapkan bahwa semua persiapan dapat selesai tepat waktu, memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, serta menghindari penundaan dalam pelaksanaan program-program pemerintah.






