Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Kota Bontang Melakukan Sosialisasi Pembentukan PPS Berikut Syaratnya

Komisioner KPU Kota Bontang, Kiri Ozzie Ozbourne Kanan Rina Megawati

KATINTING.COM – Bontang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengadakan kegiatan sosialisasi persiapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Minggu (02/05/2024).

Kegiatan tersebut, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota pada Kota Bontang tahun 2024. Dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) kecamatan Bontang selatan.

Komisioner KPU Kota Bontang yang hadir mengisi kegiatan, Rina Megawati Divisi Parmas dan Sosialisasi sebagai narasumber, didampingi oleh Ozzie Osbourne Hannaiel Divisi Data dan Informasi.

Puluhan peserta yang hadir dalam kegiatan sosialiasi ini, mengundang tokoh masyarakat, diantaranya; perwakilan camat, perwakilan lurah, ketua forum rt sekota Bontang.

Selain itu, keterwakilan dari unsur pemuda dan mahasiswa juga diundang dalam acara tersebut. ketua karangtaruna sekota Bontang, KNPI, HMI, HMB, BEM se Kota Bontang ,dan organisasi disabilitas Kota Bontang.

Untuk diketahui, Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, Sesuai pasal 1 ayat (5) PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberitahukan kepada masyarakat sekota bontang terkait tahapan pembentukan badan adhoc untuk Pilkada Bontang bulan November 2024 mendatang.

Rina menyampaikan, bahwa pembukaan pendaftaran dilakukan secara terbuka untuk umum. Tahapan pendaftaran dimulai sejak, 02 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024 dengan dilantiknya PPS.

“Jadi pendaftaran kita lakukan secara terbuka, baik yang lama ataupun yang baru silahkan mendaftar dan punya hak yang sama”. Ujar Rina

“Untuk persyaratan kita mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan tentunya kita bertanggungjawab pada undang-undang yang berlaku”. Tambah Rina.

Bagi masyarakat kota Bontang yang ingin mendaftar PPS untuk Pilkada 2024. Dapat mempersiapkan untuk melakukan pendaftaran

Sebagai informasi, adapun syarat dan cara pendaftaran adalah berikut ini;

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Info lebih lanjut, tahapan pendaftaran PPS terlebih dahulu mendaftarkan melalui online melalui sistem komputerisasi berbasis website. Bagi pendaftar dapat membuat akun pribadi pada aplikasi Siakba.go.id.

Untuk membuat akun maka perlu registrasi terlebih dahulu, setelah itu akan diarahkan untuk mengikuti petunjuk yang ada di akun pendaftar. Selanjutnya mengisi dan melengkapi berkas yang perlukan, selama periode seleksi berlangsung.

Share: