Mamuju, Katinting.com – Melalui kuasa hukumnya, 13 Juli 2023 lalu, Azwar Anshari mengajukan gugatan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Barat serta turut tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju atas pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD Kabupaten Mamuju.
Saat dihubungi Katinting.com Rabu 6 September 2023, Azwar Anshari selaku penggugat menjelaskan sesuai gugatannya, bahwa selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, senantiasa memenuhi kewajiban sebagai anggota Partai serta tidak pernah melanggar tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. Bahwa selama menjabat tidak pernah mendapat laporan ke Majelis Kehormatan Partai ataupun mendapat sanksi dari DPP Partai NasDem.
Selain itu dijelaskan, dirinya tidak pemah di beritahukan atau di konfırmasi tentang adanya surat yang di layangkan oleh DPW Partai Nasdem kepada DPP Partai Nasdem tentang pengusulan nama pengganti bahkan penggugat pun tidak pernah di mintai keterangan atau klarifikasi sebelumnya dalam mengambil keputusan dengan mengeluarkan surat Surat Keputusan DPP Partai Nasdem tentang perubahan ketua DPRD Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sisa masa Jabatan 2019-2024.
BACA JUGA: Gugatan Ketua DPRD Mamuju Tidak Diterima PN Mamuju
Bahwa pengajuan usulan pergantian nama tersebut tidak berdasar dan menunjukkan sifat semena-mena dan tidak memperhatikan ketentuan perundang — undangan dan atau peraturan partai Nasdem, jelasnya.
Lanjut dijelaskan dalam gugatanya, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota disebutkan masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan, dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD. Pimpinan DPRD behenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.
Bahwa dirinya tidak pernah menerima sanksi selaku anggota partai Nasdem sebagaimana diatur dalam pasal 45 dalam AD/ART Partai Nasdem yaitu berupa, teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan partai nasdem, diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan partai nasdem dan diberhentikan sebagai dewan perwakilan rakyat lndonesia/daerah.
Bahwa hingga saat ini merasa tidak pernah melanggar aturan apapun selaku selaku kader partai dan aturan di DPRD Kabupaten Mamuju hingga dikeluarkannya keputusan oleh DPP Partai Nasdem.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Azwar Anshari menganggap tindakan DPP Partai Nasdem yang menerbitkan surat adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang mana DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Barat mengajukan usulan pengajuan nama pengganti ketua DPRD Kabupaten Mamuju tanpa dasar pertimbangan yang jelas sebab dalam hal partai politik yang mengusulkan pemberhentian bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang—undangan.
Lanjut dijelaskan dalam gugatannya; Bahwa oleh karena usulan pemberhentian atau pergantian Ketua DPRD Kabupaten Mamuju yang diterbitkan oleh DPP Partai Nasdem kemudian ditindak lanjuti oleh turut tergugat (DPRD Mamuju) tanpa alasan hukum yang jelas, yang tidak disertai alasan yang sah untuk dilakukan pemberhentian Pimpinan DPRD maka usulan tersebut adalah cacat hukum serta merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Bahwa atas tindakan DPP Partai Nasdem tersebut yang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 394-Kpts/DPP-Nasdem/VI//2023 tentang perubahan ketua DPRD Kabupten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sisa masa Jabatan 2019-2024, tertanggal 26 Juni 2023 sangat merugikan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju yang mana bertentangan dengan pasal 1365 KUHPer.
Bahwa akibat perbuatan DPP dan DPW Partai Nasdem, Azwar Anshari merasa sangat dirugikan nama baik dan karirnya sebab tanpa sanksi atau alasan yang jelas sehingga di berhentikan sebagai ketua DPRD Kabupaten Mamuju yang berdampak pada citra yang buruk terhadap masyarakat.
Untuk itu dalam gugatannya menyatakan, Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Nomor 394-Kpts/DPP-Nasdem/VI//2023 tentang perubahan ketua DPRD Kabupten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sisa masa Jabatan 2019-2024, tertanggal 26 Juni 2023 tidak berkekuatan hukum, serta menyatakan perbuatan DPP Partai Nasdem memberhentikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dianggap perbuatan melawan hukum.
Namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Sehingga Azwar Anshari via chat whatsapp dengan Katinting.com menyatakan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Kita akan Kasasi,” singkatnya. Rabu 06 September 2023.
(Anhar)






