Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satresnarkoba Polres Pasangkayu Ringkus Oknum Karyawan PT Unggul  

Pasangkayu, Katinting.com – Satresnakoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap TMS (29) di perumahan PT Unggul Widya Tekhnologi Lestari (UWTL).

TMS ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023, karena diduga membawa narkoba jenis sabu di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Selama ini TMS sebagai karyawan menjadi incaran petugas. Pasalnya, dianggap meresahkan warga sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU. Adrian Batubara, Selasa, 21 Feberuari 2023, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar,bkami telah menangkap TMS yang kesehariannya bekerja selaku karyawan swasta. Ia ditangkap di perumahan karyawan PT. Unggul,” kata Adrian.

Selain, sepuluh paket diduga sabu dengan berat bruto 5,24 gram dan beberapa plastik kosong, petugas juga berhasil menyita Rp450 ribu.

Atas perbuatannya, TMS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Guntur, pihak PT UWTL, yang dikonfirmasi via WA mengakui hal itu. Dia mempersilakan media menanyakan langsung ke Polres Pasangkayu.

“Jadi mamang betul, info selengkapnya silakan di Polres Pasangktu. karena, yang bersangkutan diamankan di Polres,” aku Guntur.

Ia menambahkan, PT UWTL tidak ada roleransi bagi karyawan yang terlibat dengan narkoba dan akan dipecat.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat