Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lantang Dewan Pers : UU KUHP Ancaman Bagi Kebebasan Pers & Demokrasi

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arief Zulkifli. (dok Ist)

 

Jakarta, Katinting.com – Disetujui dan disahkannya Rancangan Undang undang Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU KUHP oleh DPR RI bersama Pemerintah RI, Selasa (06/12) disayangkan oleh Dewan Pers.

Bagi Dewan Pers, minimnya partisipasi dan masukan masyarakat dalam RUU KUHP sebelum disetujui dan disahkan menjadi UU KUHP, mengakibatkan sejumlah pasal pasal yang berpotensi menjadi ancaman besar bagi kebebasan pers dan demokrasi, masih diteruskan untuk di setujui berada dalam UU KUHP, dan sangat berbahay bagi perjalanan pers kedepan, sebagai salah satu pilat demokrasi.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru
disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya
mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi
demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,”
kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, di Jakarta, Rabu (07/12)

Ia menandaskan bahwa masuknya ketentuan pidana pers dalam UU KUHP yang baru ini, telah mencederai UU Pers No.40 Tahun 1999, sementara unsur penting berdemokrasi yakni adanya kebebasan berekspresi, kemerdekaan berpendapat dan kebebasan pers.

“Karena dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak
asasi manusia hakiki” tandas Arif Zulkifli.

Ia menuturkan, dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan
memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu
dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi
(social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan. Dan dengan lahirnya UU KUHP yang baru ini, kemerdekaan pers menjadi terbelenggu, dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Karenanya Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi
ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi
11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan
pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.” tutur Arif. (**)

Dalam catatan Dewan Pers, menemukan sejumlah pasal pasal yang mengancam dan berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan
berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau
pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil
Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap
Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita
atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana
terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat