Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPUD Pasangkayu Harap Peran Media Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 

Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022

Pasangkayu, Katinting.com – KPUD Pasangkayu mengundang seluruh pengurus partai di kabupaten Pasangkayu guna sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

Kegiatan yang dihadiri seluruh perwakilan partai, Bawaslu, pihak Polres dan Kejari Pasangkayu itu, berlangsung di aula kantor KPUD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu, 30 Juli 2022.

Dalam PKPU tersebut mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPUD Pasangkayu Syahran Ahmad menjelaskan bahwa ini merupakan pertemuan perdana dengan seluruh partai dalam menyonsong pemilu tahun 2024.

Pemilu 2024, kata Syahran, diprediksi makin semarak dengan banyaknya partai calon peserta pemilu.

Hingga tanggal 29 Juli 2022, setidaknya 47 parpol sudah mengambil akun sipol. Masing-masing, 39 parpol nasional dan delapan parpol lokal NAD.

Mengacu pada pemilu tahun 1999 terdapat 49 peserta pemilu. Itu lebih banyak dari calon peserta tahun 2024. Tapi, jauh lebih banyak dari pada tahun 2019.

“Saya belum mendapat konformasi apakah 39 partai nasional itu semua sudah ada di kabupaten Pasangkayu. Terkait verifikasi, KPU akan menyediakan ruang konsultasi bagi pengurus partai,” kata Syahran.

Sosialisasi kali ini, tambah Syahran, berupa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan. “Verifikasi itu ada dua, administrasi di pusat dan faktual di kabupaten. Selanjutnya tahapan penetapan,” tambah dia.

Pada kesempatan ini, Syahran juga berharap kepada media agar bisa membantu menyebarluaskan PKPU itu kepada masyarakat luas.

Setelah acara pembukaan, dua anggota KPUD Pasangkayu, Harlywood Suli Junior dan Heriansyah membacakan dan menjelaskan poin-poin secara eksplisit dalam PKPU tersebut kepada perwakilan parpol yang ada.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat