Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Megusut Benang Merah Kasus Akreditasi Seluruh Puskesmas Di Kabupeten Pasangkayu

Puskesmas Martajaya (Pasangkayu 2)
Puskesmas Martajaya (Pasangkayu 2)

Pasangkayu, Katinting.com – Niat baik untuk melakukan perubahan dan perbaikan menuju pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat justru berujung pada pemeriksaan.

Bak pepatah lama, Untung tak dapat diraih, malangpun tak bisa ditolak. Begitlah gambaran yang dialami kepala puskemas Martajaya, drg. St. Mahbuba.

Bagaiman tidak, ia beritikad melakukan perbaikan pelayanan. Malah, beserta bendahara JKN, Rosmawati, ia justru harus berurusan dengan penyidik tipikor Polres dan Kejari Pasangkayu belum lama ini atas laporan stafnya sendiri.

Musababnya, ia meminta sumbangsi dari sejumlah pihak untuk persiapan akreditasi puskesmas Martajaya tahun 2019 lalu.

Sesuai Permenkes Nomor, 46 Tahun 2015 tentang akreditasi mewajibkan bagi puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai syarat agar dapat bekerjasama dengan BPJS.

Dia mengaku, selain ke pihak lain, ia juga melakukan kesepakatan internal untuk pemotongan jasa para staf dan tak terkecuali ia pribadi.

Semua itu dilakukan sebagai wujud tanggungjawab. Karena, diduga anggaran untuk pra akredatasi itu belum terakomodir meski sudah diusulkan sebelumnya.

Dalam Permenkes nomor 75 tahun 2019 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa sarana dan prasarana baik penunjang maupun utama harus terpenuhi untuk mendapat akreditasi.

“Di puskesmas kami, masih banyak yang belum sesuai standar. Itulah yang kami benahi di sana. Begitu juga permenkes tentang pengendalian dan pencegahan infeksi serta pengolahan limbah,” jelas Mahbuba.

Semua itu lanjut dia, menjadi masalah. Lagi-lagi anggarannya tidak tersedia. Dan hampir semua puskesmas keadaannya seperti itu.

Meskipun, atas nama pemda, Bappeda Pasangkayu pernah membantah jika anggaran akreditasi tidak disalurkan.

Adapun DAK non fisik dari pusat sesuai keterangan kadis Kesehatan Pasangkayu, Samhari, hanya untuk workshop, makan dan minum, honor dan transportasi bagi pendamping dinas dan tim uurvei dari pusat.

Permintaan sumbangan dari sejumlah pihak itu, rupanya mendapat persetujuan bupati Pasangkayu. Itu sesuai paraf yang tertera dalam permohonan bantuan tertanggal 22 Februari 2019.

Atas inisiasi dan kreasi kepala puskesmas itu, bupati Pasangkayu pun memberikan sanjungan karena usaha swadaya yang dilakukan pihak puskesmas saat meninjau persiapan akreditasi September 2019 lalu.

I Nyoman Anom Dwipa, ketua akreditasi Puskesmas Martajaya menyampaikan, untuk mencapai status akreditasi harus ada standar dipenuhu sesuai Permenkes nomor 75 tahun 2019 tentang puskesmas.

Iapun mempertegas bahwa memang selama ini tidak ada alokasi anggaran dari pemda (dinkes). Karena itu, ia bersaksi bahwa ada kesepakatan internal untuk menggunakan dana JKN, begitu juga sebagian dana BOK disisipkan demi penaggulangan.

Dia juga tidak memahami persoalan ini hingga ke proses hukum. Padahal, ini sudah berjalan selama tiga tahun. Seharusnya, tambah dia, pemda sudah hentikan ini.

Dan dia mengakui jika apa yang dilakukan pihak puskesmas di bawah pimpinan drg. Mahbuba cukup tampak perubahan yang signifikan.

“Tentunya, ini sangat membantu untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat lebih khusus pemegang kartu BPJS,” akunya.

Masalah yang membelit puskesmas Martajaya itu tercium oleh pihak DPRD Pasangkayu. Dengan segera, langsung dilakukan RDP dengan seluruh puskesmas.

DRPD Pasangkayu berhasrat memberikan penghargaan bagi seluruh puskesmas, karena dinilai sudah melakukan langkah serius demi perbaikan pelayanan kesehatan pasca akredatasi.

Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty di sela rapat banggar, Rabu, 5 Agustus 2020. Dan, itu disetujui hampir seluruh anggota banggar.

Menurut Alwiaty, penghargaan akan diberikan terlepas dari masalah yang menimpa semisal puskesmas Martajaya yang sempat diperiksa pihak tipikor terkait sumbangan.

Akreditasi bagi faskes sangat penting. Sebab, bila tidak, bisa tutup pelayanan bagi warga pengguna BPJS tanggungan daerah. Dan itu pasti merugikan.

Yani Pepi Adriani juga mendukung penuh langka pimpinannya itu. Iapun meminta pemda agar memberikan perhatian soal ini. Sebab, menyangkut pelayanan paling mendasar bagi warga.

Jika proses akreditasi itu salah sehingga mereka dijatuhkan sanksi. Itu kata anggota DPRD Pasangkayu, pasti kesalahan pemda. Karena, itu tanggungjawab pemda. Sebab, mereka melakukan itu atas dasar disposisi bupati untuk mencari sumbangan.

Tambah Yani, semestinya semua pihak mendukung usaha mereka sudah melakukan pemotongan jasa. Justru, pada saat itu pemda alfa (tidak hadir).

Sehubungan dengan ini, DPRD Pasangkayu kembali mengundang rapat beberapa pihak terkait persoalan pungutan dana sumbangan bagi hampir seluruh puskesmas yang di kabupaten Pasangkayu.

Rapat berlangsung di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Senin, 30 November 2020. Selain kepala Puskesmas Martajaya beserta jajaran, pihak Inspektorat kabupaten Pasangkayu juga hadir.

Akhir Juli lalu, pihak DPRD Pasangkayu juga pernah mengundang delapan puskesmas untuk membahas maslahat yang sama.

Hingga rapat usai, belum juga ada titik terang yang ditemukan. Sedang, proses hukum belum juga dihentikan.

Bak makan buah simalakama, niat baik malah berbuah malapetaka.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat