
Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju memastikan bahwa sisa formulir C6 yang tidak terdistribusi akan dikembalikan.
Pembagian formulir C6 sebagai surat pemberitahuan pencoblosan bagi para pemilih, mendapat perhatian khusus.
Formulir C6 yang tidak terdistribusikan agar dikembalikan ke KPU. Selain itu, harus dijelaskan juga alasannya apabila ada C6 yang tidak didistribusikan ke pemilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan memastikan bahwa sisa C6 yang tidak terdistribusi ini akan dikembalikan.
“C6 itu batas waktunya 3 hari sebelum hari H. Jika ada C6 yang tidak terbagi pada batas waktu yang ditentukan, maka Petugas TPS wajib mengembalikan ke PPS,” kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Selasa (2/4) malam.
Kita akan buatkan berita acara, berapa C6 yang terdistribusi dan berapa yang tidak terdistribusi. lanjut Hamdan.
Meski demikian, Pihaknya menghimbau agar masyarakat yang tidak mendapatkan C6, tetap bisa memilih, yang penting dapat membawa dan menunjukkan e-KPT ataupun suket. karena C6 ini sifatnya hanya undangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Saat pemilih datang ke TPS, disamping mereka membawa C6, pemilih juga harus menunjukkan identitas lain seperti e-KTP, Suket maupun identitas lainnya, untuk memastikan bahwa yang di C6 itu benar-benar milih si pemilih. kata Hamdan.
“Kita pastikan bahwa C6 ini tidak akan disalah gunakan, sehingga harus ada identitas pembanding bagi para pemilih saat akan melakukan pencoblosan,” demikian kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.
(Zul/ra)






