Irfandi Yaumil, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu
Irfandi Yaumil, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Usai mendapat perlawanan argumentasi, Irfandi Yaumil, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu melalui media ini, kembali mengkonter seluruh pernyataan dari dua anggota banggar, Herman Yunus dam Yani Pepi Adriani.

Irfandi seperti diberitakan sebelumnya menyebut ngawur dan tidak ada alasan yang rasional bagi sebagian anggota banggar itu tidak hadir saat paripurna. Sebab, itu malah merugikan rakyat.

BACA JUGA : Dua Anggota Banggar DPRD Pasangkayu Menyerang Balik Wakil Ketua  

Kata yang disampaikan Irfandi itu seakan memancing dua rekannya untuk berkomentar dengan segala alibi, sehingga keduanya tidak ikut paripurna pengesehan RAPBD 2022 meski keduanya rutin saat pembahasan bersama TAPD.

“Lebih ngawur lagi kalau kita paksakan merubah RAPBD dalam kurung dua hari. Maaf di dalam itu, ada visi dan misi bupati yang harus dijalankan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan,” jelas anak bupati Pasangkayu ini.

Yang jelas kata Irfandi, dalam rekomendasi persetujuan RAPBD saat diparipurnakan terdapat perihal usulan yang disampaikan banggar.

“Jadi, kalau ada yang bilang tidak terakomodir kepentingan rakyat, buat apa ada rekomendasi dari (banggar) DPRD,” ungkap Fandi.

Ia merincikan usulan banggar yang terakomodir, yakni penambahan anggaran satu miliar rupia pada dinas kesehatan untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Rp1,5 miliar pada sekretariat DPRD, semua kegiatan fisik yang masuk di areal hak guna usaha (HGU) sementara juga dipending dan jika ada program pembangunan fisik harus ada rekomendasi kajian lingkungan.

Selanjutnya, RSUD mendapat penambahan anggaran Rp800 juta, dan pengalihan anggaran program kegiatan pada dinas perkebunan Rp200 juta ini. Dan semua itu masuk dalam rekomedasi DPRD.

“Mereka seakan tidak yakin dengan rekomendasi DPRD. Itu kan salah satu bentuk komitmen yang katanya di langgar itu,” lanjut Irfandi.

Keputusan banggar DPRD itu kolektif kolegial. Fraksi yang mesti menertibkan anggotanya yang masuk banggar.

“Keputusan tertinggi adalah paripurna DPRD. Bukan pendapat pribadi yang cenderung bias dan subyektif. Kolektif kolegial adalah kebijakan yang diambil dan disepakati bersama,” tutup Irfandi lewat pesan, Kamis, 2 Desember 2021.

Arham Bustaman

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here