Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1.300 Hektar Lebih dari 30 Desa di Pasangkayu Masuk HGU Dua Perusahaan Sawit

Kantor pertanahan Pasangkayu (int)
Kantor pertanahan Pasangkayu (int)

Pasangkayu, Katinting.com – Tercatat 30 desa di kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat yang dinyatakan overlap dengan HGU perusahaan sawit milik PT. Astra Agro Lestari. Tbk (AAL) dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) sebagaimana tercantum dalam data kantor pertanahan kabupaten Pasangkayu.

Dari 30 desa itu, terdapat 1.372 bidang tanah yang bersetifikat dari total 1.373 hektar yang masuk HGU kedua perusahaan tersebut. Bahkan, seluruh wilayah desa Pakava, kecamatan Pasangkayu tak sejengkal pun tersisa.

Sedang fasilitas umum dan pemerintahan di desa Lariang, kecamatan Tikke Raya yang masuk dalam HGU perusahaan, antara lain, pasar Lariang, pustu Lariang, dan paud.

Itu sesuai data lampiran dari ATR/BPN Pasangkayu yang disodorkan kepada DPRD Pasangkayu yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu, Suwono Budi Hartono, Rabu, 13 Oktober 2021.

“Di Lariang itu yang masuk HGU, pasar, pustu dan paud. Kalau (desa) Pakava, seluruh wilayahnya masuk HGU,” anggota DPRD Pasangkayu, Yani Pepi Adriani membenarkan kala ditemui di kediamannya, 17 Oktober 2021.

Sebelumnya, pihak DPRD Pasangkayu meminta data tersebut untuk dicarikan solusi terkait dugaan tumpah tindih lahan HGU yang dikuasai dua perusahaan besar perkebunan sawit itu.

Saat rapat terdahulu dengan sejumlah pihak terkait, Yani mengingatkan agar pemda Pasangkayu agar tidak salah membangun di areal yang dianggap masuk kawasan HGU.

“Itu demi menghindari permasalahan kemudian hari. Jangan mulus di awal akhirnya beban diberikan kepada anak cucu kita nantinya. Persoalan tersebut perlu perhatian serius,” ujar Yani.

Sebagai tindak lanjut atas data yang dilayangkan pihak Kantor Pertanahan Pasangkayu, DPRD Pasangkayu, lanjut Yani akan kembali melakukan RDP dengan pihak terkait.

Melalui CDAM areal C1, Oka Arimbawa saat dikonfirmasi via telpon, Senin, 18 Oktober 2021 belum berani menanggapi terlalu jauh soal itu.

Dia mengatakan, mestinya kantor pertanahan Pasangkayu yang merilis data itu memberikan kepada pihak perusahaan, sebab saat ini pihaknya tidak memegang data sertifikat yang dimaksud milik warga tersebut.

“Kalau 30 desa itu, BPN berani merilis seharusnya mengirim surat ke saya (perusahaan). Saya juga agak riskan dan tidak tahu banyak soal tumpang tindih itu. Jujur saja, saya tidak memegang sertifikat milik warga tersebut,” kata Oka.

Dia mengaku enggan jika menanggapi terlalu jauh. Karena, belum mengetahui pasti persoalan, sebab nantinya bisa ribut.

“Yang berwenang memberikan statemen (pernyataan) tumpang tindih HGU itu ya BPN. Saya tidak berani mengatakan itu (overlap). Yang mengeluarkan sertifikat warga dan HGU itu BPN,” tambah Oka.

Media ini belum menghubungi pihak PT Ungguk untuk dikonfirmasi.

(Permohonan maaf kami sampaikan kepada semua pihak, bahwa terkait berita ini merupakan koreksi dari judul dan sedikit isi berita sebelumnya)

Arham Bustaman

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat