Pasangkayu, Katinting.com – Warga Desa Ako kembali menuntut tak kurang dari 150 hektar lahan yang sejak lama diduga masuk HGU PT Astra Agro Lestari Tbk.
Lebih 300 warga menyerbu dan mematok tanda di lahan yang berada di Afdeling India PT Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu, 21 Januari 2022.
Di lahan bekas jalan perusahaan pengolaan kayu PT Parakawang itu, menurut seorang warga Ako, Syarifuddin Ligo, dahulu merupakan lahan milik orang tua warga. Diapun tak ingin kompromi kecuali tanah itu dikembalikan kepada warga.
Kepala Desa Ako Mardin Jahidin yang juga turut serta dengan warga, mengatakan alasan utama menuntut, karena di sana merupakan kampung tua, namanya Tokeasa.
Itu kampung tua sebelum orang tua kami pindah ke Ako. Sebagai tanda, di sana kala itu ada sagu yang ditebang saat pembukaan (perusahaan sawit). Warga pindah sekira tahun 1960,” kata Mardin.
Menurut dia, lahan itu tidak semestinya masuk HGU perusahaan. Seperti halnya warga, iapun meminta tanah itu diserahkan kepada warga, karena perusahaan sudah menikamati puluhan tahun.
Bilamana tidak diindahkan, tambah dia, maka warga mengancam akan menduduki dan memblokir akses jalan menuju pelabuhan CPO Tanjung Bakau milik Astra Grup.
Sedang tokoh masyarakat lainnya, Umar, mengaku sudah merasakan kejenuhan. Sebab, sudah cukup lama masalah ini belum dapat solusi.
“Dulu, kami tidak diduduki (lahan), karena masih ada pohon sawit. Tapi, sekarang sementra replanting. Kami harap, perusahaan mengbalikan tanah itu kepada warga,” aku Umar.
CDAM PT Astra Agro Lestari Tbk Area C1 Oka Arimbawa menyampaikan permintamaafan kepada media. Sebab belum bisa menanggapi lebih jauh soal ini.
“Maaf, belum bisa menanggapi. Karena, belum dapat info yang jelas terkait tuntutan masyarakat Ako ini,” sebut Oka melalui pesan, Sabtu, 22 Januari 2022.
Arham Bustaman