Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunggu Izin BAPETEN, RSUD Sulbar Pastikan Bunker LINAC Siap Operasi dengan Standar Keselamatan Ketat

Bunker LINAC di RSUD Sulbar. (*)

Mamuju, Katinting,com – RSUD Provinsi Sulawesi Barat memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu belum beroperasinya fasilitas Bunker LINAC (Linear Accelerator) untuk radioterapi. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa fasilitas canggih ini tidak dalam kondisi mangkrak, namun masih dalam proses akhir perizinan operasional dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

BACA JUGA: Dirlantas Polda Sulbar Serahkan Rendisgar, Tegaskan Penggunaan Anggaran yang Tepat Sasaran dan Efisien

Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sulbar, Ika Susanti Sahida, menjelaskan bahwa pengoperasian peralatan radioterapi tunduk pada regulasi sangat ketat terkait keselamatan radiasi dan keamanan nuklir. Pemenuhan seluruh persyaratan dari BAPETEN merupakan langkah wajib dan tidak bisa dilewati.

“Kami tegaskan, Bunker LINAC Radioterapi kami tidak mangkrak. Proses menunggu izin pemanfaatan dari BAPETEN ini adalah bagian dari prosedur standar untuk menjamin keamanan tertinggi. Komitmen kami adalah menghadirkan layanan yang aman dan akuntabel bagi masyarakat,” jelas Ika Susanti, Sabtu (10/1).

Berdasarkan asesmen teknis BAPETEN, terdapat beberapa tahapan kritis yang harus diselesaikan RSUD Sulbar sebelum izin operasional diterbitkan, antara lain, kelengkapan dokumen teknis dan administratif, kesiapan infrastruktur bunker dan pendukung, kelayakan sistem proteksi dan keselamatan radiasi, ketersediaan SDM ahli (fisikawan medis, radiografer) yang telah bersertifikat kompetensi, dan pelaksanaan uji coba dan simulasi keselamatan menyeluruh.

Saat ini, RSUD Sulbar aktif menindaklanjuti rekomendasi dari BAPETEN. Kehati-hatian dalam proses ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan pasien, tenaga medis, dan lingkungan sekitar.

Dukungan penuh juga diberikan Pemprov oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk memastikan layanan kesehatan spesialistik ini dapat segera beroperasi sesuai prosedur.

Dengan demikian, penundaan operasi Bunker LINAC merupakan bagian dari proses regulasi yang normal dalam instalasi fasilitas kesehatan berteknologi nuklir. Kehadirannya nanti diharapkan dapat menjadi solusi bagi pasien kanker di Sulawesi Barat yang selama ini harus berobat ke luar daerah untuk mendapatkan terapi radiasi. (*/AR)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat