Mamuju, Katinting .com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuu menggelar sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, disalah satu hotel di Mamuju, Sabtu (29/7/23).
Menghadirkan dua orang pemateri dari unsur masyarakat yang merupakan pemerhati pemilu, yakni Ketua PD Muhammadiyah Mamuju, Muhammad Rivai yang juga Demisioner KPU Mamuju periode 2017-2022 serta Praktisi Pendidikan sekaligus ketua LPPM Universitas Tomakaka, Sulaeman Teddu, kegiatan ini digelar guna lebih meningkatkan pemahaman terkait peraturan-peraturan pengawasan dalam proses pemilu 2024 mendatang.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Kordiv HPPH) Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati saat membuka kegiatan tersebut berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat lebih memahamkan masyarakat utamanya partai politik peserta pemilu terkait aturan-aturan kepemiluan.
“Dalam pengawasan kepemiluan dibutuhkan peran semua pihak, tidak hanya bawaslu yang menjadi tumpuan. Sosialisasi ini juga penting bagi parpol peserta pemilu agar dapat lebih memahami aturan-aturan main terkait pemilu yang berimplikasi nanti pada penindakan atau teguran dari bawaslu,” terang Mustika
Ia juga menyampaikan terkait regulasi-regulasi baru yang sedang di rancang maupun telah diterbitkan bawaslu RI maupun KPU RI untuk selalu menjadi perhatian Parpol guna meminimalkan terjadina pelanggaran pemilu.
Seperti halnya terkait penempatan alat peraga kampanye yang saat ini ramai berseliweran di Mamuju. Sebelumnya KPU RI telah mengeluarkan Himbauan terkait alat peraga. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 itu mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi tidak dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Ini yang coba kami pertegas kepada parpol peserta pemilu untuk dapat mengikuti himbauan tersebut, bawaslu disini hadir untuk mempertegas aturan-aturan maupun himbauan-himbauan tersebut, jika melanggar kami akan tindaki” pungkasnya.
Sekedar informasi Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
(*)