
Pasangkayu, Katinting.com – Indra Ibrahim, seorang tim ABRi (Abdullah-Yusri), paslon bupati Pasangkayu melaporkan dua oknum kadis dan seorang staf di lingkup pemda ke Bawaslu Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 5 Oktober 2020.
Alasan dia, ketiganya diduga melakukan pelanggaran pemilu. Kepala dinas Perhubungan (YA) dan seorang stafnya (Sn) diduga hadir di suatu pertemuan salah satu paslon.
Sedangkan kepala dinas PUPR Pasangkayu (BS), lanjut Indra, diduga melakukan like (tanda jempol) pada salah satu postingan di medsos terkait paslon.
Selain itu, kepada media, Indra juga mengadukan camat Bambaira (Ab) yang diduga membawa stiker salah satu paslon dalam sebuah video yang berdurasi 28 detik.
Ia juga mempertanyakan prihal status ketua PKK Pasangkayu, Herny Agus selaku calon wakil bupati. Dan, mendesak agar semua paslon tidak menggunakan kendaraan dinas. Karena, ia mendapatkan informasi yang beredar masih ada yang menggunakan.
“Ini demi menjaga demokrasi. Jangan sampai PKK disalahgunakan untuk kampanye. Kami juga mendapat informasi masih ada paslon menggunakan plat merah. Kami ingin semuanya steril,” sebut Indra.
Kepada Bawaslu Pasangkayu, ia mendesak agar menelusuri jejak bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa yang sering turun lapangan. Masalahnya, jangan sampai melakukam kampanye sedang dia tidak cuti.
Iapun mempertanyakan sejauh mana peran Bawaslu Pasangkayu terkait semua laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagai penjaga demokrasi. Sebab, sambung dia, jangan sampai Bawaslu Pasangkayu menjadi sebatas wasit yang tak berguna.
Syamsudin selaku koordinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, melalui sambungan telpon, Selasa, 6 Oktober 2020, menjelaskan sudah memperlajari berkas laporan tersebut.
“Sudah kami terima dan kita pelajari berkasnya (laporan). Melalui kajian awal, sebentar malam (Selasa malam, 6 Oktober 2020) kami plenokan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau bukan. Dan kalau ada apa jenis pelanggarannya serta memastikan apakah telah terpenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan,” jelas Syamsuddin.
Soal status Herny Agus selaku ketua PKK dan juga calon wakil, Syamsuddin menyebut tidak ada dalam aturan. Selanjutnya, mengenai oknum camat, ia sampaikan sudah memproses.
“Karena sebelumnya sudah ada yang melaporkan (camat) itu. Tak mungkin kami proses dua kali,” tutup Syamsuddin.
Arham Bustaman






