

Katinting.com, Mamuju – Adanya ketetapan bahwa Gafatar merupakan organisasi yang dilarang pemerintah sesuai surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.
Di Mamuju juga sempat muncul organisasi serupa hingga tahun 2015. Namun keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui paska maraknya pemberitaan nasional orang hilang setelah bergabung dengan organisasi yang dianggap menyimpang tersebut.
Disebut-sebut, bahwa Gafatar saat ini telah berubah nama menjadi Negara Karunia Tuhan Semesta Alam, namun hal tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Dihubungi katinting.com, via telegram, Kasat Intel Polres Mamuju yang sedang berada tugas di Makassar mengatakan bahwa Gafatar sudah membubarkan diri berdasarkan surat edaran dari pengurus pusat.
“Ormas Gafatar di Mamuju sejak tanggal 15 Agustus 2015 telah membubarkan diri berdasarkan surat edaran dari pengurus pusat. Jumlah anggota tercatat 40 orang namun sekarang telah kembali ke aktivitas masing-masing,” tulis Kasat Intelkam Polres Mamuju Iptu Taufik Ismail. (15/1).
Sementara itu ketua Pengurus Cabang PMII Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, bahwa atas keberadaan organisasi yang meresahkan, ia meminta semua pihak terkait, utamanya Kesbangpol untuk jeli dan memverifiksi organisasi yang mendaftar, serta menyampaikan kepada publik jika ada organisasi terlarang.
“Melalui Kesbangpol, harus jeli dan memverifiksi semua organisasi yang mendaftar dan yang sudah terdaftar, jika ada organisasi yang meresahkan ataupun menyimpang harus disampaikan kepublik, sehingga masyarakat bisa waspada dan tidak ikut-ikuti dalam ajaran ataupun aliran yang menyimpang,” kata Imat.
Apapun bentuk organisasinya harus taat pada asas dan dasar NKRI, bukan hanya dalam catatan naskah anggran dasar dan anggaran rumah tangga tapi juga dalam pelaksanaannya, jika ada yang menyimpang dari kaidah-kaidah ke-Indonesia-an kita maka negara dalam hal ini aparat yang berwajib harus mengambil sikap dan tindakan tegas, imbuh Imat. (Anhar)

