
Mamuju, Katinting.com – Tim Python Polres Mamuju berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan emas yang ada di jalan Mangga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Terduga pelaku yang diketahui AF, yang belakangan diketahui masih berusia 16 tahun berhasil diringkus saat tengah asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan Ahmad Kirang, jalan Pettarani Mamuju, Kabupaten Mamuju. Senin (18/3).
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah menjelaskan terkait hal tersebut, bahwa penangkapan bermula dari adanya warga yang melaporkan bahwa tas miliknya yang berisikan perhiasan emas dan uang tunai senilai 3 juta hilang diambil oleh orang tak dikenal didalam rumahnya.
“Pelaku AF (16) berhasil kami tangkap pada saat sedang asyik menghisap lem bersama temannya di lapangan Ahmad Kirang Mamuju karena adanya laporan dari warga jalan mangga yang menjadi korban pencurian,” Jelas AKP Syamsuriansyah.
Ia menambahkan, pelaku adalah tetangga korban sehingga pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda.
“Pelaku adalah tetangga korban dan pelaku mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik korban, selain itu hasil dari interogasi terhadap pelaku, diketahui jika pelaku pernah melakukan pencurian Handphone di tempat yang berbeda,” tutur AKP Syamsyuriansah.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polres Mamuju, berupa 1 buah kalung emas seberat 5 gram, 1 buah gelang emas seberat 5 gram, 1 buah HP Aldo warna putih, uang senilai 15 ribu, 1 buah tas yang berisikan surat-surat penting dan 1 buah HP Vivo Y83 warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
TIM Phyton Polres Mamuju Tangkap Terduga Penggelapan Motor
Usai berhasil meringkus pelaku pencurian emas di jalan Mangga. Tim Python kembali meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di jalan Monginsidi, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dalam penangkapan tersebut, berhasil mengamankan Darmawan (34) dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
Kanit Tim Python Polres Mamuju, IPDA Markus yang memimpin langsung penangkapan tersebut menuturkan jika pelaku diringkus atas dasar laporan Badaruddin pada bulan Februari lalu, bahwa sepeda motor yang ia pinjamkan kepada Darmawan tak kunjung dikembalikan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada salah seorang temannya senilai Rp 2 juta.
“Darmawan kami amankan atas dasar laporan dari Badaruddin pada bulan Februari lalu yang menyebutkan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Darmawan tak kunjung dikembalikan, setelah kami selidiki ternyata motor tersebut digadaikan, sehingga pelaku Darmawan kami amankan di Mapolres Mamuju untuk proses lanjut,” urai Ipda Markus. Senin (18/3).
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mamuju, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana.
Sumber : Humas Polres Mamuju
Edit : Anhar






