Pasangkayu, Katinting.com – Dua puluh hari sudah berlalu sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di DPRD Kabupaten Pasangkayu menghasilkan rekomendasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Infrastruktur. Namun hingga kini, pembentukan pansus yang digadang-gadang akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) itu belum juga terealisasi.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, pada 4 Februari 2026 lalu, salah satu poin rekomendasi secara tegas menyebutkan:
“DPRD akan membentuk Panitia Khusus Investigasi Infrastruktur guna menindaklanjuti temuan BPK RI dan hasil pengawasan DPRD Kabupaten Pasangkayu.”
Rekomendasi itu lahir setelah berbagai persoalan infrastruktur mengemuka, mulai dari proyek air bersih yang mangkrak hingga pekerjaan yang telah diaudit BPK dan dinyatakan merugikan negara, namun masih mendapat anggaran untuk diselesaikan tanpa kejelasan . Bahkan dalam rapat tersebut, anggota Komisi III, Amries Amir, secara tegas meminta Inspektorat merinci temuan, termasuk nama perusahaan dan nilai kerugian yang ditimbulkan .
Data yang diungkap Inspektorat Pasangkayu dalam RDP 4 Februari 2026 lalu menunjukkan angka yang mencengangkan. Dari total temuan kerugian sekitar Rp3 miliar pada pemeriksaan BPK, baru sekitar Rp1,6 miliar yang berhasil dikembalikan . Jika ditotal dengan temuan periode sebelumnya, angka yang belum ditindaklanjuti bahkan disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Inspektur Inspektorat, Tanwir, saat itu menjelaskan bahwa tim penyelesaian kerugian daerah telah dibentuk. Namun faktanya, proses pengembalian masih jauh dari kata tuntas, sementara rekanan yang bermasalah disebut-sebut masih bergeliat .
Publik kini mulai bertanya: di manakah pansus yang dijanjikan? Jika pembentukan pansus mandek di tingkat DPRD, bagaimana dengan Aparat Penegak Hukum (APH)? Temuan BPK adalah temuan lembaga negara yang kredibel. Jika di dalamnya terdapat indikasi kerugian negara yang tidak dikembalikan, maka ranahnya telah memasuki wilayah pidana.
Muh. Dasri sendiri dalam RDP 4 Februari lalu sempat menyinggung soal pelimpahan kasus ke kejaksaan. Ia mempertanyakan, jika setelah diaudit ditemukan kerugian negara, bisakah kasusnya dilimpahkan ke aparat hukum? Itu adalah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum menemukan jawaban .
Sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 26 Februari 2026, Muh. Dasri belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pembentukan pansus. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah pansus sudah dibentuk atau masih sekadar rencana di atas kertas.
Lebih dari Rp4 miliar uang rakyat dipertaruhkan. Di tengah kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dasar yang layak, dana yang mengendap tanpa kejelasan adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik. Proyek air bersih yang mangkrak di Saptanajaya dan Kalibamba hanyalah dua dari sekian banyak contoh betapa uang negara bisa “menguap” tanpa hasil nyata .
Publik Pasangkayu kini menunggu dengan mata terbuka. Apakah DPRD akan serius membentuk pansus? Apakah APH akan turun tangan menindaklanjuti temuan BPK? Atau semuanya akan berakhir sebagai wacana, sementara miliaran rupiah terus menggantung tanpa kejelasan?
Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi catatan kaki dalam laporan tahunan. Jangan sampai rekomendasi rapat hanya menjadi pajangan di sekretariat DPRD. Ketika miliaran rupiah uang rakyat dipertaruhkan, diam bukanlah pilihan. (Udi)






