Mamuju, Katinting.com – Pemprov Sulbar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, DPRD Sulbar, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulbar (Kanwil Kemeneg Sulbar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, membangun kerjasama dalam penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerjasama tersebut, diperkuat dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Kajati Sulbar Darmawel Aswar, Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi, Danlanal Mamuju La Ode Jimmy H.R, Kakanwil Kemenag Sulbar, Mufli B. Fatta, Kepala BNN Sulbar Brigjen Pol. Kenedy dan Kepala BPKP Sulbar Hasoloan Manalu, di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (23/1).
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, adanya kerjasama tersebut dirinya menyakini akan membakar semangat untuk menunaikan tanggungjawab kepada diri masing-masing.
“Saya yakin hal ini akan membakar semangat kita untuk menunaikan tanggungjawab, baik kepada bangsa dan negara, serta kepada Tuhan yang maha kuasa,” ucap Ali Baal Masdar.
Ali Baal berharap, dengan adanya kerjasama itu Sulbar menjadi provinsi malaqbi, yang mampu Mellete Diatonganan (Meniti Di atas Kebenaran).
Kajati Sulbar Darmawel Aswar menyampaikan, kerjasama tersebut sangat penting sebab untuk mengikat sinergitas, antara Pemprov Sulbar dengan instansi vertikal lainnya, dalam penanganan permasalahan bidang datun yang ada di Sulbar.
“Ini menjadi penting, karena memang datun ini menjadi primadona saat ini untuk penyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah,” ungkap Darmawel.
Dikemukakan, bidang datun tentu memiliki peran dilibatkan dalam setiap kegiatan, terutama dalam menyangkut aset-aset di Sulbar. “Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti penertiban aset-aset tentu kita berkoordinasi dengan Pemprov, serta melakukan antisipasi terhadap hal-hal mana saja yang kira-kira mendatangkan masalah khususnya perdata,” kata Darmawel.
Ia berharap, Pemprov Sulbar dan instansi vertikal akan bisa bekerjasama yang lebih intens dengan Kejati, sebab pada prinsipnya kejaksaan menyelesaikan masalah-masalah dari kedua bela pihak, untuk kepentingan mereka juga.
Ia menambahkan, pada prinsipnya pemberian pelayanan datun tersebut tidak ada biaya sepeserpun yang akan dikeluarkan oleh instansi manapun alias gratis.
“Layanan ini gratis, sebab sesunggunya yang diberikan adalah pertimbangan hukum, yang sifatnya menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk surat atau lisan,”urai Darmawel.
(ADV Diskominfo Sulbar/Mhy)