SDK sambutan saat sambutan diacara SVL di Mamuju. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. H. Suhardi Duka, telah melaksanakan sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di Mamuju. Acara ini turut dihadiri oleh ratusan warga serta pemerintah desa setempat. Sabtu, 30 Maret 2024.

Suhardi Duka (SDK) dalam sambutannya menyatakan pentingnya SVLK dalam memastikan legalitas produk kayu yang beredar dan diperdagangkan. ”

Keberadaan SVLK memastikan bahwa kayu yang diperoleh telah memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku, dari izin penebangan hingga proses perdagangan,” kata SDK.

Nawawi. S.HUT MM Peh Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII, menegaskan peran SVLK dalam menjaga keberlanjutan hasil hutan.

“SVLK memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari hulu hingga hilir, mematuhi hukum Indonesia serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Nawawi.

SVLK didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 8 tahun 2021. Selain itu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/2022 juga menjadi payung hukum bagi implementasi SVLK.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyoroti berbagai keuntungan dari penerapan SVLK, antara lain peningkatan daya saing pasar, ekspor yang lebih besar, dan dukungan terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM). Melalui KepmenLHK Nomor SK.9895/2022, UMKM dapat mengajukan sertifikasi secara berkelompok, memudahkan akses mereka terhadap legalitas hasil hutan.

Dengan demikian, sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dan legalitas hasil hutan, serta mendorong perkembangan UMKM dalam industri kehutanan.

(Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here