Mamuju, Katinting.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 menimbulkan keresahan dikalangan tenaga kontrak di Kabupaten Mamuju tentang bagaimana kelanjutan nasibnya.
Hal itu dikarenakan telah resmikannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.
Dipenetapan PP 49 ini, Presiden menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Namun isu yang beredar di kalangan masyarakat, dengan adanya kebijakan tersebut, maka pegawai yang berstatus tenaga kontrak sudah tidak ada lagi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, H. Suaib mengatakan, saat ini Pemkab Mamuju, belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat.
“Saya tidak berani mengatakan bahwa kalau sudah ada penerimaan P3K nanti, yang tidak lulus itu dibuang atau tidak masuk lagi berkontrak atau bagaimana,” ujar Sekda Mamuju saat ditemui Rumah Jabatannya, Jln. Pengayoman, Mamuju Senin (7/1) malam.
“Karena belum ada juknis-nya. Saya harus menunggu aturan dari Pusat. Tapi Kalau memang harus (penghapusan tenaga kontrak), ya kenapa tidak,” ucapnya.
Olehnya itu, Suaib kembali menegaskan Pemkab Mamuju belum bisa memastikan tenaga kontrak akan dicoret kalau sudah ada rekrutmen PPPK, karena masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mamuju ini menegaskan, sebanyak 7.924 tenaga kontrak yang ada di Mamuju akan tetap bekerja seperti biasanya, sampai ada kejelasan juknis dari PP 49 tersebut.
Selain itu dirinya juga mengaku bahwa, saat ini pemerintah telah menyiapkan surat keputusan (SK) untuk tenaga kontrak di Kabupaten Mamuju.
“Cuma mungkin saya tambah, (isi SK, red) nanti persyaratannya mereka, saya mau buat pernyataan bahwa apabila ada aturan yang turut dari pusat maka mereka bersedia mengikuti aturan yang ada. Kalau memang pusat mengatakan tidak bisa lagi, maka itulah aturan yang ada,” tutup Suaib. [Zulkifli]
(ADV. Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju)