Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Mutasi, DPRD Pasangkayu Minta Disnakertrans Mediasi Karyawan dengan Perusahaan  

Logo Astra Agro Lestari (sumber website astra agro lestari)

Pasangkayu, Katinting.com – Anggota Komisi II DPRD Pasangkayu, Herman Yunus meminta dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat untuk melakukan mediasi antara buruh dengan PT Mamuang.

Musababnya, beredar isu bahwa akan dilakukan pemutasian sejumlah karyawan di lingkup anak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. AAL (Astra Agro Lestari Tbk) itu.

Herman Yunus menjelaskan, jika itu dipaksakan, maka dikhawatirkan terjadi polemik yang dapat menimbulkan kerumanan. Selain itu, bisa menyebabkan imun tubuh para karyawan menurun.

“Ini bukan tanpa sebab. Beberapa hari ini, para buruh di perusahaan itu dirisaukan soal isu mutasi. Kuat dugaan, itu tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas Herman, Selasa, 27 Juli 2021.

Dalam kondisi seperti ini lanjut Herman, hal itu dapat menjadi buah fikiran para buruh dam juga keluarganya. Semestinya perusahaan dapat membantu pemerintah dalam pencegahan corona di daerah ini dengan cara tidak melakukan pemutasian.

Ia juga berharap kepada  kepada perusahaan tidak memaksakan kehedak. Lebih lagi, jika persoalan tersebut berlanjut hingga terjadi PHK massal.

Dimonfirmasi terpisah via ponsel, Rabu, 28 Juli 2021, HRGA PT Mamuang, Hanif membenarkan terkait isu pemutasian yang sudah beredar tersebut.

Kalau (rencana) untuk mutasi memang ada. Ini sementara proses. Namun, tetap dalam lingkungan Astra Grup di wilayah Pasangkayu,” beber Hanif.

SK mutasi karyawan, tambah Hanif, sudah keluar. Diperkirakan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemutasian. Tapi, tidak disebutkan jumlah karyawan yang kena mutasi.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat