Tabel Data Tarif Layanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Pasangkayu (Gambar, Kominfopers Pasangkayu)
Tabel Data Tarif Layanan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Pasangkayu (Gambar, Kominfopers Pasangkayu)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Surat keterangan berbadan sehat (SKBS) dinilai meresahkan warga Pasangkayu, Sulawesi Barat yang hendak ke luar daerah.

Hal itu pula yang menjadi perhatian serius wakil ketua DPRD Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa. Menurut dia, itu membebani warga apalagi warga kurang mampu.

Iapun meminta pemda meninjau kembali kebijakan pungutan ini. Itu disampaikan kepada media, Jumat, 5 Juni 2020 di ruang kerjanya, gedung DPRD Pasangkayu.

Namun, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, Jumat, 5 Juni 2020, pemerintah daerah melalui sekda Pasangkayu, Firman hanya kalem tak menanggapi.

Firman melalui kadis Kominfopers, Suri Fitriah menjawab, bahwa syarat SKBS ditentukan daerah tujuan. Dan pembayaran sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2016 dan SK bupati nomor 229 tahun 2019.

Diketahui berdasarkan informasi yang terhimpun, tarif pengurusan SKBS masing-masing pusekemas bervariasi, dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Dan, Rp500 ribu setiap orang untuk rapid tes.

Ketika dikonformasi di waktu yang sama, kadis Kesehatan Pasangkayu, Samhari justru tidak tahu nilai variatif penerapan di masing-masing puskesmas. Juga tidak mengetahui perda yang dimaksud.

Tapi, ia sangat setuju usulan DPRD Pasangkayu. Namun, harus dibuatkan aturan (perda) oleh pemda dan DPRD. Itu bisa dijadikan dasar hukum bagi OPD melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Di puskesmas Randomayang, biaya yang diterapkan Rp20 ribu bagi yang memiliki rekam medik dan Rp30 ribu bagi yang belum ada rekam medik. Itu disampaikan kepala Puskesmas Randomayang, Hasna Kabo.

Menurut Adi, warga Bambaira, tarif SKBS di puksemas Bambaira dikenakan Rp50 ribu bagi tiap warga.

Sedang, di RSUD Ako, sesuai penjelasan direkturnya, dr. Welly Patana Salu, tarif yang ditetapkan sebesar Rp30 ribu.

Lanjut ia menjelaskan, soal permintaan pihak DPRD untuk digratiskan, itu kata dia, tergantung pemda. Karena ada perda yang mengikat. Dan ini menjadi retribusi daerah.

“Jadi memang kalau mau gratis, harus ada perbup untuk jadi dasar yang membatalkan perda itu. Kalau kami sih setuju saja, asalkan ada dasar bagi kami. Karena, BPK kalau sudah melakukan pemeriksaan mereka selalu berpatokan perda dan nomor registrasi. Karena SKBS itu pake nomor surat,” jelas dr. Welly.

Arham Bustaman

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here