Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sikap Dewan Pers Atas Bantuan Rumah Subsidi Pemerintah Kepada Jurnalis Anggota Konstituen Dewan Pers

Jakarta, Katinting.com – Bantuan rumah subsidi tidak kurang dari 1.000 unit untuk jurnalis anggota organisasi konstituen dewan pers, dari pemerintah melalui Kementerian Perumahaan Rakyat bekerjasama Kementerian Komunikasi Digital, melibatkan BPS, Bank BTN, terus mendapatkan perhatian dari kalangan pers di Indonesia.

Kali datang dari Dewan Pers, setelah bertemu dengan organisasi konstutiennya, maka Dewan Pers mengambil kesimpulan sebanyak enam poin.

Baca juga; Tiga Konstituen Dewan Pers Menolak Bantuan Rumah Subsidi Pemerintah

Adapun poin hasil pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya, sebagai berikut;

  1. Dewan Pers memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah
    pengawasan. Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan
    secara tehnis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers
    tempat wartawan bekerja.
  2. Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi
    perumahan kepada wartawan. Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema
    standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya.
  3. Dewan Pers berpandangan untuk rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui
    mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan diskon
    yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan.
  4. Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan
    setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media.
  5. Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan
    menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian PKP
    untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers.
  6. Lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk
    wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada. Jika hal
    ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi
    akhir tentang perusahaan pers tersebut.

Olehnya Dewan Pers berharap melalui kesimpulan diatas pemerintah dan semua pihak bisa memahami akar masalah penolakan konstituen Dewan Pers atas bantuan rumah subsidi kepada jurnalis. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat