

Mamuju, Katinting.com – Hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1437 Hijriah, menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Barat untuk mengefektifkan pelayananan pemerintahan.
Gubernur Sulawesi Barat H. Anwar Adnan Saleh melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pegawai yg tidak masuk kerja pada hari pertama, sanksinya pun tidak main.
Gubernur dengan tegas menyatakan bahwa bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama akan dikenanakan sanksi berupa pemotongan Tpp sebesar 10 % per hari, jika tidak masuk dua hari akan dipotong 20% dan kalau hari ke tiga 30% dan seterusnya. (MD)

Comment