Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Setelah Ke Polda, Bukti Transfer dan Chat WA Juga Jadi Alat Ungkap Pelanggaran Etik Anggota DPRD Sulbar

Staf Sekertariat DPRD saat melayani penerimaan bundel laporan etik terhadap anggota DPRD Sulbar dari LPKP Sulbar, Senin 04 Mei 2026. (dok Ist)

Mamuju, Katinting.com – Petir siang bolong, LPKP resmi laporkan dugaan pelanggaran etik berat anggota DPRD Sulbar, Rahmat Ichwan Bahtiar, ke Badan Kehormatan.

Direktur LPKP Muhaimin Faisal serahkan bukti ke aparat hukum dan Mahkamah Gerindra. Tuduhan: penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pengkhianatan integritas—menggerus marwah DPRD Sulbar.

Detail pelanggaran, pengaruh disalahkan gunakan, moral runtuh, kepercayaan publik retak.

“Pejabat wajib standar etik tertinggi. Ini ancam lembaga,” potong Muhaimin tajam.

Indikasi “playing victim” pasca-terbongkar malah perkuat desakan pemeriksaan independen. Bukti, chat WA, transfer bank, data rekening, dokumen, berita media, kronologi ke Polda Sulbar.

LPKP tekan Badan Kehormatan: tindak cepat, periksa objektif, sanksi tegas, transparan publik.

“Jangan lindungi oknum. Uji integritas DPRD sekarang,” tutup Muhaimin. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat