

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Kantor dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan RANHAM dan Diseminasi HAM di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (12/04).
Rencanan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di bertujuan agar pelaksanaan Ranham dapat terlaksana dengan baik dan benar, serta memenuhi syarat yuridis dalam pelaksanaannya.
Pada kegiatan tersebut juga sekaligus penandatanganan MoU antara Pemerintah Sulbar dengan Direktorat Jendral HAM RI tentang Kerjasama dalam rangka penghormatan, Pemenuhan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM di Sulbar.
Sekprov Sulbar Ismai Zainuddin mengatakan, dengan penandatanganan tersebut tentu merupakan salah satu kemajuan di Provinsi Sulbar.
“Pada prinsipnya bukan hanya kerjasama dibidang HAM tetapi banyak sektor-sektor lain yang bisa dikerjasamakan dalam rangka menjalankan Pemerintahan di Provinsi Sulbar. Untuk kemajuan daerah tentunya Pemprov tidak bisa berjalan sediri, kami harus menggandeng institusi yang punya pengalaman terutama disektor HAM sebab ini menyentuh hak-hak kemanusiaan yang ada di Sulbar,“ ucap Ismail.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sulbar, saat menyampaikan sambutan mengemukakan, RANHAM adalah kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang merupakan dokumen memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas RANHAM Indonesia, yang digunakan sebagai acuan Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
“RANHAM merupakan salah satu syarat dalam pembangunan Hukum Nasional yang dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti serta mengikat semua lembaga,” kata Farida.
Lanjut dikatakan, salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan HAM bagi setiap warga negara. Pasal 281 ayat 4 UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Pemerintah. Dalam hal itu, peran pemerintah sangat dipertanyakan untuk penegakan HAM, sedangkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan, Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM kerena pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi mengatakan, bahwa implementasi pelaksanaan RANHAM adalah mendirikan wibawa pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, maka pemerintah Sulawesi Barat berkewajiban untuk memulai memikirkan serta segera mengimplementasikan nilai-nilai HAM sebagai mana yang dicanangkan dalam RANHAM.
“Pemerintah Sulbar berkewajiban segera mengimplementasikan aksi-aksi dari RAHAM dan selanjutnya dilaporkan kepada Staf Presiden, kalau tidak melaksanakan itu maka Pemerintah Provinsi Sulbar akan mendapatkan rapor merah,” tegas Mualimin.
Kegiatan ini dihadiri Kanwil Hukum dan HAM Sulbar Farida, Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Mualimin Abdi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM RI Bambang Iriana Djayaatmadja, OPD Pemprov Sulbar, OPD Kabupaten serta undangan lainnya. (Humas/Muhyiddin)

