Kiri-kanan: Yaumil Ambo Djiwa, Alwiaty, Irfandi Yaumil dan Arwi
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Pasangkayu menyetujui dua ranperda usulan pemerintah daerah Pasangkayu menjadi perda.

Ranperda tersebut yakni ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Pajak dan Retrubusi Daerah.

Saat paripurna di gedung DRPD Pasangkayu, Sulawesi Barat, dari tujuah fraksi, tak satu pun yang menolak rancangan peraturan daerah itu.

Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty yang memimpin paripurna ini. Dia didampingi dua wakil ketua, Irfandi Yaumil dan Arwi.

Yang menjadi pemandangan lazim, yaitu banyak kursi kosong. Tidak diketahui alasan para wakil rakyat itu absen.

Yang hadir pada paripurna, Senin, 3 April 2023, itu semuanya 16 orang dari 30 anggota DPRD Pasangkayu.

Sejumlah kursi kosong saat rapat paripurna di Gedung DPRD Pasangkayu, Senin, 3 April 2023

Meski tak rinci, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutan, menyampaikan ada beberapa catatan penting terkait pandangan umum fraksi.

“Dari penyampaian pandangan seluruh fraksi, kami mencatat beberpa poin. Itu akan menjadi masukan dan saran sebagai materi bagi kami (pemda) dalam menyusun perda,” sambut Yaumil.

Selain dua ranperda usulan pemda, DPRD Pasangkayu juga menginisiasi satu ranperda tentang Perlindungan Hak Tenaga Kerja Lokal.

Terkait ranperda inisiatif DPRD itu, Bupati Yaumil mengatakan, bahwa pemda memandang perlu segera menyusun regulasi soal itu.

Menurut mantan ketua DPRD Pasangkayu itu, setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi.

“Kami (pemda) akan memastikam sejauh mana kewenangan pemda melakukan perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan yang ada,” tutur Yaumil.

Arham Bustaman

Bagikan