Mamuju, Katinting.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar operasi sosialisasi penataan kota di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kamis (25/09). Aksi ini menjadi langkah tegas untuk mengatasi pelanggaran tata ruang yang mengganggu keindahan dan kenyamanan ibu kota provinsi.
Sosialisasi yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi, Satpol PP Kabupaten Mamuju, hingga perangkat kelurahan dan aparat kewilayahan ini fokus pada dua pelanggaran utama: pendirian bangunan di atas saluran air (drainase) dan penggunaan bahu jalan. Aturan ini kerap dilanggar warga, baik untuk bangunan permanen maupun semi permanen.
Plt. Kepala Bidang Penertiban dan Penataan (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menyatakan pendekatan tahap awal bersifat persuasif. Namun, ia memberi tenggat waktu yang jelas dan konsekuensi tegas. “Warga yang bangunannya melewati drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar secara sukarela. Jika setelah itu masih ada pelanggaran, penertiban akan kami lakukan,” tegas Dermawan.
Imbauan serupa disampaikan Lurah Simboro, Asri. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mewujudkan Mamuju yang tertib. “Kami berharap warga kooperatif. Membongkar mandiri lebih baik, demi citra Mamuju sebagai ibu kota Sulbar,” ujarnya.
Dukungan pun datang dari salah satu warga, Mustari. “Saya siap mematuhi dan akan membongkar sendiri,” ucapnya singkat.
Kebijakan ini merupakan turunan dari misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, yang tercantum dalam Panca Daya, khususnya poin membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan. Langkah penertiban ini juga seiring dengan pembangunan saluran air baru di lokasi yang sama, menegaskan komitmen pemerintah membenahi infrastruktur kota secara menyeluruh. (*/Fhatur Anjasmara)






