Mamuju, Katinting.com – Bupati Mamasa, Ramlan Badawi tegaskan akan memberi sanksi terhadap oknum ASN nya yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu, dua oknum ASN Kabupaten Mamasa melakukan tindak kekerasa terhadap jurnalis Samuel saat melakukan peliputan tes wawancara calon kepala Desa di aula kantor Bappeda Mamasa, Kamis (4/11/21) lalu.
Baca juga : AJI Mandar Minta Polisi Selesaikan Kasus Kekerasan Jurnalis Pakai UU 40 Tahun 1999
“Kita kasih sanksi bagi orang atau ASN atau pejabat yang melanggar kode etik, atau mengahalang-halangi (jurnalis dalam mendapatkan) pemeberitaan, itu kami sanksi,” tegas Bupati Mamas saat ditemui sejumlah awak media disalah satu hotel di Mamuju, Rabu (10/11/21).
Ramlan Badawi menuturkan, sanksi yang akan diberikan ke ASN yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis berupa mutasi atau penahanan pangkat.
“Pokoknya kita akan berikan pembinaan baik tertulis maupun lisan. Yang jelas prinsip saya kalau ini terjadi saya akan beri sanksi setimpal apa yang dia lakukan,” tutup Bupati Mamasa.
(Zulkifli)