Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Respons Temuan BPK dan Pasca Soroti Dinas PUPR, DPRD Pasangkayu Bentuk Pansus untuk Investigasi Infrastruktur Bermasalah

Mamuju, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu mengambil langkah tegas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Infrastruktur. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan dewan terhadap program pembangunan daerah.

BACA JUGA: DPRD Pasangkayu Terima Aspirasi Penolakan Masyarakat atas Lokasi Koperasi Merah Putih

Pembentukan pansus merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu pada Jumat, 6 Februari 2026. Rapat ini kembali diadakan karena pada pertemuan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pihak terkait tidak hadir untuk memberikan penjelasan teknis.

Rapat dipimpin oleh Muh. Dasri dari Fraksi Partai NasDem. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah anggota dewan, antara lain Edy Perdana Putra, Ersad, Amries Amir, Robin Chandra Hidayat, Lubis, Farid, Arham Bustaman, Muslihat Kamaluddin, Dasria, dan Adi Cahyo Nugroho. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas PUPR Syamsunar, Kepala Inspektorat Tanwir, Kepala Bidang Cipta Karya Nardin, serta Kabag Keuangan.

Melalui rapat ini, DPRD menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Rekomendasi utama adalah pembentukan Pansus Investigasi Infrastruktur. Tugas pansus adalah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) serta hasil pengawasan DPRD sendiri.

Selain itu, dewan merekomendasikan agar seluruh pembangunan infrastruktur harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian proyek melalui perangkat daerah terkait dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rekomendasi lain menekankan pentingnya pemeriksaan mutu dan kelayakan sebelum serah terima pekerjaan. Hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas harus ditolak. Dewan juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti semua temuan, termasuk dari BPK dan Inspektorat, secara tepat waktu dan bertanggung jawab.

Terkait penyelewengan, DPRD merekomendasikan pemberian sanksi administratif bagi yang lalai dan langkah hukum jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah. Pemerintah daerah pun diminta menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi ini secara berkala untuk evaluasi lebih lanjut.

Seluruh rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan rapat, Muh Dasri, sebelum rapat ditutup. (Udi)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat